
Kamis, 13 Juni 2024 Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Bali Bidang Penataan Penduduk dan Keluarga Berencana mengadakan Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Provinsi Bali Tahun 2024-2045. Pembangunan kependudukan merupakan upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas serta penataan administrasi kependudukan. Dalam rangka mewujudkan pembangunan kependudukan yang tepat, salah satu aspek yang perlu dilakukan adalah dengan menyusun GDPK.
GDPK merupakan Rancangan Induk yang harus dimiliki oleh setiap tingkatan wilayah dalam mengelola dinamika kependudukan, juga merupakan rancangan besar yang berisi arah kebijakan pelaksanaan kegiatan dan memiliki tujuan terkait Pembangunan yang berhubungan dengan masalah kependudukan pada kurun waktu tertentu. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pada amanat Perpres Nomor 153 Tahun 2019 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan bahwa Pemerintah Provinsi agar menyusun GDPK 5 Pilar yaitu: Pengendalian kuantitas penduduk; Peningkatan kualitas penduduk; Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk; Pembangunan keluarga berkualitas; Penataan data dan informasi kependudukan serta administrasi kependudukan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali dengan Narasumber dari Koalisi Kependudukan Provinsi Bali Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, SE., M.Si., dengan dihadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Bali dan akademisi dari Universitas Udayana serta institusi lintas sektor seperti Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali, Kanwil. Kementerian Agama, Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Cabang Bali.
Dalam pertemuan ini, diharapkan integrasi antar lintas sektor sehingga terbentuk koordinasi dan kolaborasi untuk mewujudkan tim penyusun yang solid dari instansi terkait sebagai bentuk penguatan komitmen bersama.