Unduh Formulir Permohonan Informasi
Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atas permohonan informasi yang diberikan oleh PPID Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali, Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas permohonan informasi atau sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan lainnya.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik.
- Tidak disediakannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik.
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sesuai dengan permintaan.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi publik.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Unduh Formulir Ajukan Mekanisme Keberatan:
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan
dan penyelesaian sengketa informasi publik, silakan menghubungi:
Petugas Pelayanan Informasi Publik (PPID) Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali

