
Denpasar, 15 Januari 2021 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali menerima kunjungan dari Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Agus Putro Proklamasi. Bapak Putu Anom Agustina selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali menerima kunjungan tersebut dengan didampingi oleh Ibu Nyoman Suyastini selaku Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Ibu Dian Nardiani selaku Kepala Bidang Penataan Penduduk dan Keluarga Berencana, Ibu Putu Purnawati selaku Kepala Seksi Penataan Penduduk, Bapak Dewa Made Lingga selaku Kepala Seksi Pembinaan Keluarga Berencana serta Bapak Putu Budi Arnata selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data Keluarga Berencana pada tanggal 06 Januari 2021 terkait dengan adanya pendataan keluarga yang akan dilakukan pada tahun 2021, tepatnya pada tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2021.
Pendataan keluarga memiliki 3 aspek legalitas yaitu, UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, PP No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, KB dan Sistem Informasi Keluarga dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh BKKBN menggunakan dua metode yaitu dengan menggunakan formulir dan dengan menggunakan metode smartphone. Sasaran pendataan keluarga adalah Keluarga dan Keluarga Khusus (tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Contohnya kakak adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya, dan seorang diri).
Keluarga didata tidak berdasarkan kepemilikan berkas administrasi kependudukan di wilayah tersebut, namun berdasarkan dimana keluarga berada saat PK dengan syarat : keluarga telah tinggal diwilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan atau jika kurang dari 6 bulan maka pastikan keluarga tersebut berencana menetap di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali siap memberikan dukungan terhadap segala sesuatu yang diperlukan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Bali terkait sensus pendataan keluarga ini, seperti keperluan data dan surat menyurat, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali selaku mitra kerja.