
Dalam rangka mendorong percepatan penurunan stunting tahun 2024, Pemerintah menyelenggarakan intervensi serentak melalui kegiatan penimbangan dan pengukuran balita dan ibu hamil serentak pada bulan Juni 2024, yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan dan cakupan sasaran ke posyandu dan layanan kesehatan. Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas program di Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas hingga Desa untuk dapat menyisir seluruh sasaran dan melakukan intervensi yang sesuai standar agar hasil yang didapatkan akurat dan cakupan layanan yang diterima oleh aksi sasaran meningkat. Gerakan ini dilakukan dalam berbagai rangkaian bersama pendataan, pendampingan, penimbangan, pengukuran, edukasi, validasi dan intervensi bagi ibu hamil, balita dan calon pengantin secara berkelanjutan.
Peran Provinsi dalam penyelenggaraan intervensi serentak Pencegahan Stunting yaitu:
1. Mengoordinasikan Kabupaten/Kota terkait:
a) Penetapan data sasaran;
b) Penanggung jawab kegiatan sesuai tupoksi OPD yang terlibat;
c) Ketersediaan alat antropometri sesuai standar yang terkalibrasi dan SDM pelaksana kegiatan yang terampil; dan
d) Ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan;
2. Melakukan sosialisasi dan orientasi
3. Melakukan asistensi dan monitoring
4. Melakukan evaluasi