PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali bertugas menyampaikan informasi terkait tugas pokok dan fungsi Dinas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. PPID mendukung partisipasi publik serta menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat menggunakan teknologi informasi namun tetap menjaga keamanan data yang dikecualikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik secara efektif dan inklusif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan keterbukaan informasi.
Senin – Kamis = 07:30-16:30 WITA
Jumat = 07:30 – 14:30 WITA
Sabtu dan Minggu = Tidak Beroperasi
Untuk mengajukan permohonan informasi publik, anda dapat mengikuti langkah berikut:
Formulir permohonan informasi dapat diakses pada tautan berikut:
Jika anda tidak puas dengan keputusan Badan Publik, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan permohonan informasi diterima atau alasan keberatan lainnya ditentukan.
Alasan pengajuan keberatan: