Profil PPID

PPID Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali bertugas menyampaikan informasi terkait tugas pokok dan fungsi Dinas dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. PPID mendukung partisipasi publik serta menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat menggunakan teknologi informasi namun tetap menjaga keamanan data yang dikecualikan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Tugas dan Fungsi

  1. Penyedia layanan informasi publik
  2. Pengelola dokumentasi informasi.
  3. Pengelola pengaduan terkait dengan layanan informasi
  4. Koordinator antar unit dalam hal pengelolaan dan penyediaan informasi
  5. Perlindungan informasi yang dikecualikan.

Visi dan Misi

“Menjadi lembaga yang transparan, akuntabel dan terpercaya dalam memberikan pelayanan informasi publik secara efektif dan inklusif guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan keterbukaan informasi.

  1. Mengelola dan menyajikan informasi secara cepat, tepat dan akurat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik
  2. Meningkatkan aksesibilitas infomrasi publik dengan memanfaatkan teknologi informasi yang modern dan ramah pengguna
  3. Membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan serta masyarakat
  4. Menjamin perlundungan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
  5. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pengelola informasi melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan informasi publik untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan bertanggung jawab.

Struktur Organisasi

SK Penetapan

Maklumat Pelayanan

  1. Pelayanan Informasi kepada Pemohon Informasi dilaksanakan sesuai dengan jam operasional Dinas. Di luar jadwal tersebut, permohonan informasi dapat dilakukan melalui aplikasi Bali Satu Data
  2. Seluruh Informasi Publik yang telah disediakan bersifat gratis (tidak dipungut biaya)
  3. Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman, serta pengiriman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi

Jadwal Pelayanan

Senin – Kamis = 07:30-16:30 WITA

Jumat = 07:30 – 14:30 WITA

Sabtu dan Minggu = Tidak Beroperasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Untuk mengajukan permohonan informasi publik, anda dapat mengikuti langkah berikut:

  • Ajukan permohonan secara tertulis kepada PPID
  • Permohonan informasi dapat diajukan melalui surat, email atau datang secara langsung
  • Pastikan untuk mencantukman informasi yang ingin diminta secara jelas dan detail
  • Proses permohonan adalah paling lambat sepuluh (10) hari kerja
  • Jika informasi yang diminta tidak dapat diberikan, pemohon akan diberi alasan tertulis terkait penolakan tersebut. 

Formulir permohonan informasi dapat diakses pada tautan berikut: 

Pengajuan Keberatan

Jika anda tidak puas dengan keputusan Badan Publik, anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan permohonan informasi diterima atau alasan keberatan lainnya ditentukan.

 

Alasan pengajuan keberatan: 

  • Permohonan informasi tidak ditanggapi
  • Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas
  • Informasi yang diberikan tidak sesuai permohonan
  • Tidak diberi jawaban dalam waktu 10 hari kerja
  • Biaya yang dikenakan tidak wajar
  • Informasi tidak diberikan dalam bentuk yang diminta

SK PPID DAN SOP