
Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan Sosialisasi Pencatatan Sipil pada tanggal 22 Maret 2021 dan tanggal 24 Maret 2021 di Kabupaten Bangli dan Klungkung.
Sosialisasi Pencatatan Sipil bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masyarakat.
Akta Pencatatan Sipil terdiri dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian merupakan dokumen penting dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk dalam rangka tertib administrasi kependudukan selain KK, KTP, KIA.
Dalam upaya mendorong percepatan kepemilikan akta Pencatatan Sipil diharapkan peran serta masyarakat melalui Kepala Desa/Lurah, Aparatur Desa/Kelurahan dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan sehingga tercapai tertib Administrasi kependudukan.
Langkah/upaya tindak lanjut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali adalah :
1. Membangun sinergitas dalam penyelenggaraan Pencatatan Sipil dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Bali.
2. Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan pemahaman/sosialisasi secara berkelanjutan kepada penduduk tentang pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil.
3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus hadir dan menjamin hak-hak sipil warga negara.
4. Memastikan seluruh Krama/Manusia Bali harus mempunyai Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kepala Desa/Lurah, Aparatur Desa/Kelurahan dan Kepala Dusun/Kepala Lingkungan dan pemangku kepentingan.