Skip to content

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN POKOK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI DAN MISI
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • STANDAR PELAYANAN
    • KEBIJAKAN MUTU
  • INFORMASI
    • PENGADUAN PUBLIK
    • BERITA
  • INFORMASI PUBLIK
    • PPID
      • Profil
      • SOP
        • Permohonan Informasi
        • Uji Konsekuensi
        • Penetapan dan Pemutakhiran DIP
        • Pendokumentasian Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Pengajuan Keberatan
      • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Informasi Publik
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Wajib Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Bali Media Center
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Program/Kegiatan Tahun 2025
  • INOVASI
    • SINTA DUDUK – Sinkronisasi Data Kependudukan
  • APBD
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2024
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025
    • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025
    • Kerangka Acuan Kerja
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2024
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2025
  • LAPORAN
    • Laporan Kinerja (LKjIP)
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DPMD DUKCAPIL 2024
    • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024
  • Home
  • PEMERINTAHAN DESA
  • Sosialisasi via Video Conference dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Berita Update
  • PEMERINTAHAN DESA

Sosialisasi via Video Conference dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

admin 18 January 2021

Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi tata wilayah desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sosialisai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia yang dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 Hal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD yang akan dilaksanakan dalam masa Pandemi COVID-19, pada hari Kamis, 14 Januari 2021 melalui video conference bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali yang dihadiri oleh  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali (Putu Anom Agustina, SIP.,M.Si) dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Drs. Si Ngurah Made Arya Astawa, M.Si) bersama para Kepala Seksi.

Acara sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd)  dengan pemaparan materi  mengenai Sosialisasi Keputusan  Menteri Dalam Negeri Nomor 146 1-4717 Tahun 2020 dan  Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dirjen BPD, Bapak Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah : 

  1. Untuk menyediakan akurasi data jumlah desa di seluruh Indonesia yang  transparan dan akuntabel sehingga dapat menjadi acuan dan dasar dalam perumusan/pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait desa untuk selanjutnya dapat diakses oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat.
  2. Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi data nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

Terkait pengisian dan peresmian anggota BPD diuraikan oleh Dirjen BPD, bahwa alur pengisian dan peresmian anggota BPD, yakni pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, penetapan calon, pemilihan, laporan penyampaian hasil pemilihan dan peresmian. Keanggotaan BPD  merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan (Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD). Pengisian anggota BPD dilaksanakan bagi desa yang masa jabatan anggota BPD nya telah berakhir terhitung sejak 19 Mei 2020 dan yang akan berakhir pada Juni 2021. Bagi desa yang berada di daerah zona hijau atau kuning pengisian BPD dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung. Bagi desa yang berada di daerah zona oranye atau merah pengisian BPD hanya dapat dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan

Continue Reading

Previous: Dukcapil Menyapa Masyarakat
Next: Pengumuman Informasi tentang Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil

Kegiatan

Berita Terbaru

  • Dirgahayu Republik Indonesia 17 August 2025
  • Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025 14 August 2025

Our Social Media

Instagram
Facebook
Youtube

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 130
  • 179,028
  • 174

INFORMASI LAINNYA

Dirgahayu Republik Indonesia
  • Berita Update

Dirgahayu Republik Indonesia

17 August 2025
Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025
  • Berita Update

Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025

14 August 2025
Penyerahan Piala dan Piagam Pemenang Lomdeskel Prov. Bali Tahun 2025
  • Berita Update

Penyerahan Piala dan Piagam Pemenang Lomdeskel Prov. Bali Tahun 2025

14 August 2025
Sosialisasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS) di Kabupaten Klungkung
  • Berita Update

Sosialisasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS) di Kabupaten Klungkung

13 August 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali
Jalan D.I Pandjaitan Nomor 5 Denpasar
Telp. (0361) 249805
Email : dpmddukcapil@gmail.com

  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 130
  • 179,028
  • 174
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.