
Dalam rangka pelaksanaan fasilitasi tata wilayah desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melaksanakan sosialisai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, Kode, dan Jumlah Desa Seluruh Indonesia yang dirangkaikan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tanggal 5 Januari 2021 Hal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota BPD yang akan dilaksanakan dalam masa Pandemi COVID-19, pada hari Kamis, 14 Januari 2021 melalui video conference bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali (Putu Anom Agustina, SIP.,M.Si) dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Drs. Si Ngurah Made Arya Astawa, M.Si) bersama para Kepala Seksi.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd) dengan pemaparan materi mengenai Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146 1-4717 Tahun 2020 dan Persiapan dan Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dirjen BPD, Bapak Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah :
- Untuk menyediakan akurasi data jumlah desa di seluruh Indonesia yang transparan dan akuntabel sehingga dapat menjadi acuan dan dasar dalam perumusan/pelaksanaan kebijakan dan program/kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait desa untuk selanjutnya dapat diakses oleh pemangku kepentingan maupun masyarakat.
- Menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi data nama, kode, dan jumlah desa seluruh Indonesia guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait pengisian dan peresmian anggota BPD diuraikan oleh Dirjen BPD, bahwa alur pengisian dan peresmian anggota BPD, yakni pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, penetapan calon, pemilihan, laporan penyampaian hasil pemilihan dan peresmian. Keanggotaan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan (Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD). Pengisian anggota BPD dilaksanakan bagi desa yang masa jabatan anggota BPD nya telah berakhir terhitung sejak 19 Mei 2020 dan yang akan berakhir pada Juni 2021. Bagi desa yang berada di daerah zona hijau atau kuning pengisian BPD dapat dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung. Bagi desa yang berada di daerah zona oranye atau merah pengisian BPD hanya dapat dilaksanakan melalui musyawarah perwakilan