Skip to content

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN POKOK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI DAN MISI
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • STANDAR PELAYANAN
    • KEBIJAKAN MUTU
  • INFORMASI
    • PENGADUAN PUBLIK
    • BERITA
  • INFORMASI PUBLIK
    • PPID
      • Profil
      • SOP
        • Permohonan Informasi
        • Uji Konsekuensi
        • Penetapan dan Pemutakhiran DIP
        • Pendokumentasian Informasi Publik
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
      • Pengajuan Keberatan
      • Maklumat Pelayanan
    • Daftar Informasi Publik
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Tahun 2024
      • Tahun 2025
    • Informasi Tersedia Setiap Saat
    • Informasi Wajib Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Bali Media Center
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Program/Kegiatan Tahun 2025
  • INOVASI
    • SINTA DUDUK – Sinkronisasi Data Kependudukan
  • APBD
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2024
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025
    • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025
    • Kerangka Acuan Kerja
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2024
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2025
  • LAPORAN
    • Laporan Kinerja (LKjIP)
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DPMD DUKCAPIL 2024
    • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024
  • Home
  • FASILITASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  • Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil
  • Berita Update
  • BINA APARATUR PENCATATAN SIPIL
  • FASILITASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil

admin 5 April 2022

Kamis, 31 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan dihadiri oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Bapak I Wayan Eka Wiyatha, SE., M.Si ( Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ) dan didampingi oleh Ibu Ni Made Shuarning Yudiastini, SH., MH. (Analis Kebijakan Ahli Muda).

Tujuan Rapat Koordinasi :

  1. Meningkatan kepemilikan akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian sesuai target Nasional tahun 2022 yaitu:
  2. Akta Kelahiran Anak : 97 %
  3. Akta Perkawinan : 100 % dari yang dilaporkan
  4. Akta Perceraian : 100 % dari yang dilaporkan
  5. Akta Kematian : 100 % dari yang dilaporkan
  6. Menindaklanjuti Surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian.
  7. Meningkatkan kesamaan pengetahuan aparatur terhadap regulasi yang ada, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepemilikan akta pencatatan sipil mencapai target nasional.
  8. Meningkatnya tertib administrasi kependudukan dalam hal penerbitan akta Pencatatan Sipil seperti Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Perceraian dan Akta kematian.
  9. Rapat koordinasi ini diharapkan dapat berbagi strategi, pengalaman dan menyamakan persepsi dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian.

Kesimpulan Rapat :

  1. Tercapainya kesepakatan dan semangat yang sama untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai target kepemilikan akta kelahiran anak, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian sesuai target nasional.
  2. Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota sudah menindaklanjuti surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian dengan menyurati Camat, mengundang rapat Camat untuk meneruskan ke Desa/Lurah di lingkungan masing-masing..
  3. Disepakati masing-masing Desa Dinas untuk membuat Buku Register Kematian sesuai surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian.
  4. Diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali tentang pentingnya Buku Register Kematian di masing-masing Desa Adat se Bali.
  5. Terjalinnya komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan khususnya Pelayanan Pencatatan Sipil, sehingga terwujud sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu, cepat, pasti dan murah untuk membahagiakan masyarakat.

Langkah/upaya yang perlu ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Provinsi Bali sebagai berikut:

  1. Melakukan koordinasi/konsultasi dengan Dinas PMA untuk mempertegas Desa Adat untuk membuat Buku Register Kematian yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat..
  2. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan pemahanan/ sosialisasi secara berkelanjutan kepada penduduk tentang pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil.
  3. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus hadir dan menjamin hak-hak sipil warga negara.

 

 

Continue Reading

Previous: Internalisasi Core Values ASN BERAKHLAK dan Employer Branding
Next: Pelayanan konsultasi data kependudukan melalui QR Code

Kegiatan

Berita Terbaru

  • Dirgahayu Republik Indonesia 17 August 2025
  • Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025 14 August 2025

Our Social Media

Instagram
Facebook
Youtube

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 76
  • 178,974
  • 1,300

INFORMASI LAINNYA

Dirgahayu Republik Indonesia
  • Berita Update

Dirgahayu Republik Indonesia

17 August 2025
Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025
  • Berita Update

Juara II ASN Berprestasi Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025

14 August 2025
Penyerahan Piala dan Piagam Pemenang Lomdeskel Prov. Bali Tahun 2025
  • Berita Update

Penyerahan Piala dan Piagam Pemenang Lomdeskel Prov. Bali Tahun 2025

14 August 2025
Sosialisasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS) di Kabupaten Klungkung
  • Berita Update

Sosialisasi Pembatasan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP PSBS) di Kabupaten Klungkung

13 August 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali
Jalan D.I Pandjaitan Nomor 5 Denpasar
Telp. (0361) 249805
Email : dpmddukcapil@gmail.com

  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 76
  • 178,974
  • 1,300
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.