
Kamis, 31 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali dan dihadiri oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Bapak I Wayan Eka Wiyatha, SE., M.Si ( Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan ) dan didampingi oleh Ibu Ni Made Shuarning Yudiastini, SH., MH. (Analis Kebijakan Ahli Muda).
Tujuan Rapat Koordinasi :
- Meningkatan kepemilikan akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian sesuai target Nasional tahun 2022 yaitu:
- Akta Kelahiran Anak : 97 %
- Akta Perkawinan : 100 % dari yang dilaporkan
- Akta Perceraian : 100 % dari yang dilaporkan
- Akta Kematian : 100 % dari yang dilaporkan
- Menindaklanjuti Surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian.
- Meningkatkan kesamaan pengetahuan aparatur terhadap regulasi yang ada, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga kepemilikan akta pencatatan sipil mencapai target nasional.
- Meningkatnya tertib administrasi kependudukan dalam hal penerbitan akta Pencatatan Sipil seperti Akta kelahiran, Akta perkawinan, Akta Perceraian dan Akta kematian.
- Rapat koordinasi ini diharapkan dapat berbagi strategi, pengalaman dan menyamakan persepsi dalam meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian.
Kesimpulan Rapat :
- Tercapainya kesepakatan dan semangat yang sama untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai target kepemilikan akta kelahiran anak, akta perkawinan, akta perceraian dan akta kematian sesuai target nasional.
- Kadis Dukcapil Kabupaten/Kota sudah menindaklanjuti surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian dengan menyurati Camat, mengundang rapat Camat untuk meneruskan ke Desa/Lurah di lingkungan masing-masing..
- Disepakati masing-masing Desa Dinas untuk membuat Buku Register Kematian sesuai surat Dirjen tanggal 30 Agustus 2021 Nomor:472.12/11406/Dukcapil hal Peningkatan Cakupan Akta Kematian.
- Diperlukan adanya koordinasi dengan Dinas Pemajuan Desa Adat Provinsi Bali tentang pentingnya Buku Register Kematian di masing-masing Desa Adat se Bali.
- Terjalinnya komunikasi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan khususnya Pelayanan Pencatatan Sipil, sehingga terwujud sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu, cepat, pasti dan murah untuk membahagiakan masyarakat.
Langkah/upaya yang perlu ditindaklanjuti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan danĀ Pencatatan Sipil Provinsi Bali sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi/konsultasi dengan Dinas PMA untuk mempertegas Desa Adat untuk membuat Buku Register Kematian yang selanjutnya dikoordinasikan dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota setempat..
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan pemahanan/ sosialisasi secara berkelanjutan kepada penduduk tentang pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil.
- Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus hadir dan menjamin hak-hak sipil warga negara.