
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali menyediakan layanan sinkronisasi data kependudukan menggunakan Quick Response Code (Qr Code). Masyarakat yang mengalami kendala NIK pada saat berada di lembaga pelayanan publik seperti NIK tidak terbaca, foto yang tidak tampak pada sistem lembaga pelayanan publik dan data yang tertera berbeda. Bisa mengajukan pemohonan sinkronisasi kependudukan dengan mengetik link web yang tersedia atau scan Qr Code kemudian mengisi formulir yang ada pada halaman web, dan tunggu balasan emailnya.