
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali melaksanakan Pelatihan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Provinsi Bali pada tanggal 17April 2024 di Nirmala Hotel dan Convention Center. Peserta rapat koordinasi terdiri dari Pengelola BUM Desa dan Undangan lainnya .
Salah satu program pemerintah pusat dalam mendukung pencapaian pembangunan desa yaitu Dana Desa. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Dari 636 desa yang ada di Provinsi Bali, saat ini sebanyak 634 Desa atau 99,68% telah membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Masih ada 2 Desa (0,31%) yang sedang dalam proses pembentukan BUMDesa dan telah kami undang pada hari ini untuk mengikuti Pelatihan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa sehingga dapat membantu mempercepatan pembentukan BUM Desa di Desa masing-masing. Dari 634 BUMDesa yang sudah terbentuk di Provinsi Bali, saat ini sebanyak 527 BUM Desa (83.12%) sudah mendaftar Badan Hukum. Hal ini tentunya menjadi capaian yang sangat baik bagi pemerintah Provinsi Bali dalam mendukung implementasi PP 11 tahun 2021.