Skip to content

  • BERANDA
  • PROFIL
    • TUGAS DAN POKOK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI DAN MISI
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • STANDAR PELAYANAN
    • KEBIJAKAN MUTU
  • BIDANG
    • SEKRETARIS
      • KEUANGAN
      • PENYUSUNAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN
      • UMUM DAN KEPEGAWAIAN
    • BIDANG PEMERINTAHAN DESA
      • DATA POKOK
      • Lomba Desa dan Kelurahan
        • Lomba Desa dan Kelurahan 2021
        • Lomba Desa dan Kelurahan 2022
        • Bintek dan Sosialisasi Digitalisasi Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2021
        • Bintek dan Sosialisasi Digitalisasi Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2022
      • PENATAAN DAN PENGEMBANGAN KAPASITAS LEMBAGA PEMERINTAHAN DESA
      • PRODUK HUKUM
    • PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DAN KAWASAN PERDESAAN
      • FASILITASI KERJASAMA DESA DAN KAWASAN PERDESAAN
      • PENGEMBANGAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
      • PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT DESA
    • FASILITASI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
      • BINA APARATUR PENCATATAN SIPIL
      • BINA APARATUR PENDAFTARAN PENDUDUK
      • MONITORING, EVALUASI DAN DOKUMENTASI
    • PENATAAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
      • PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA
      • PENATAAN PENDUDUK
      • PENGELOLAAN DATA KELUARGA BERENCANA
    • KESWADAYAAN DAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
      • FASILITASI PELAYANAN DASAR
      • FASILITASI PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
      • KESWADAYAAN MASYARAKAT DAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  • INFORMASI
    • PENGADUAN PUBLIK
    • BERITA
  • INFORMASI PUBLIK
    • PPID Provinsi Bali
    • PPID Pelaksana
    • Profil
    • Permohonan Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • SOP Permohonan Informasi Publik
    • SOP Sengketa Informasi
    • Bali Media Center
    • Pengajuan Keberatan
    • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
    • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
    • Program/Kegiatan Tahun 2025
  • INOVASI
    • SINTA DUDUK – Sinkronisasi Data Kependudukan
  • APBD
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2024
      • Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2025
    • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2024
      • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2025
    • Kerangka Acuan Kerja
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2024
      • Kerangka Acuan Kerja (KAK) 2025
  • LAPORAN
    • Laporan Kinerja (LKjIP)
      • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) DPMD DUKCAPIL 2024
    • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024
  • Home
  • Berita Update
  • Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali Tahun 2024
  • Berita Update

Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali Tahun 2024

admin 18 April 2024

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali pada tanggal 18 April 2024 di Nirmala Hotel dan Convention Center. Peserta rapat koordinasi terdiri dari pejabat pada DPMD DUkcapil Provinsi Bali, Dinas PMD/Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Camat Kabupaten/Kota se-Bali, dan surveyor yang menjadi konsultan penegasan batas desa se-Bali. Narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial.

Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjadi penting untuk segera diselesaikan agar desa memiliki batas wilayah yang definitif dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sampai dengan saat ini, dari 636 Desa di Provinsi Bali, sudah 290 Desa memiliki Peraturan Bupati/Walikota tentang Penegasan Batas Desa. Akan tetapi, belum dilakukan verifikasi teknis dan yuridis terhadap Peraturan Bupati/Walikota tersebut. Berdasarkan arahan dari narasumber, agar dilakukan verifikasi teknis ke BIG dan verifikassi yuridis ke Kemendagri atas 290 Peraturan Bupati/Walikota yang sudah ditetapkan tersebut beserta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota lainnya yang masih dalam progres.

Continue Reading

Previous: Pelatihan Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Provinsi Bali Tahun 2024
Next: Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Kota Denpasar

Kegiatan

Berita Terbaru

  • Bakti Sosial Satuan Polisi Pamong Praja Peduli berkolaborasi dengan TP PKK/TP Posyandu Provinsi Bali 16 March 2025
  • Cofee Morning DPMD DUKCAPIL Provinsi Bali, Jumat 14 Maret 2025 14 March 2025

Our Social Media

Instagram
Facebook
Youtube

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 75
  • 164,542
  • 103

INFORMASI LAINNYA

Bakti Sosial Satuan Polisi Pamong Praja Peduli berkolaborasi dengan TP PKK/TP Posyandu Provinsi Bali
  • Berita Update

Bakti Sosial Satuan Polisi Pamong Praja Peduli berkolaborasi dengan TP PKK/TP Posyandu Provinsi Bali

16 March 2025
Cofee Morning DPMD DUKCAPIL Provinsi Bali, Jumat 14 Maret 2025
  • Berita Update

Cofee Morning DPMD DUKCAPIL Provinsi Bali, Jumat 14 Maret 2025

14 March 2025
Aksi Sosial Berbakti dan Berbagi Ketua TP PKK Provinsi Bali di Kabupaten Bangli
  • Berita Update

Aksi Sosial Berbakti dan Berbagi Ketua TP PKK Provinsi Bali di Kabupaten Bangli

13 March 2025
Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2025
  • Berita Update

Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2025

11 March 2025

Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali
Jalan D.I Pandjaitan Nomor 5 Denpasar
Telp. (0361) 249805
Email : dpmddukcapil@gmail.com

  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook

Statistik Pengunjung

  • 0
  • 75
  • 164,542
  • 103
Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.