
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali pada tanggal 18 April 2024 di Nirmala Hotel dan Convention Center. Peserta rapat koordinasi terdiri dari pejabat pada DPMD DUkcapil Provinsi Bali, Dinas PMD/Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan Camat Kabupaten/Kota se-Bali, dan surveyor yang menjadi konsultan penegasan batas desa se-Bali. Narasumber pada Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Bali berasal dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial.
Penetapan dan Penegasan Batas Desa menjadi penting untuk segera diselesaikan agar desa memiliki batas wilayah yang definitif dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sampai dengan saat ini, dari 636 Desa di Provinsi Bali, sudah 290 Desa memiliki Peraturan Bupati/Walikota tentang Penegasan Batas Desa. Akan tetapi, belum dilakukan verifikasi teknis dan yuridis terhadap Peraturan Bupati/Walikota tersebut. Berdasarkan arahan dari narasumber, agar dilakukan verifikasi teknis ke BIG dan verifikassi yuridis ke Kemendagri atas 290 Peraturan Bupati/Walikota yang sudah ditetapkan tersebut beserta Rancangan Peraturan Bupati/Walikota lainnya yang masih dalam progres.