Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Nomor B.31.900/465/PADFE/BPKAD, Tanggal 19 Januari 2026, Hal Penyusunan Keputusan Gubernur dan Petunjuk Teknis serta telah ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 04/03-D/HK/2026 Tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pada Desa Untuk Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa se-Bali Tahun Anggaran 2026, Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pada Desa Untuk Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa se-Bali Tahun Anggaran 2026.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (I Gede Made Dwipayana, S.IP, MAP) Dihadiri oleh Tim Penyusunan Petunjuk Teknis dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali, dan Biro Hukum Setda Provinsi Bali. Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas rancangan Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pada Desa Untuk Tambahan Penghasilan Perbekel dan Perangkat Desa, sehingga dapat terwujud tertib administrasi.