Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi peningkatan kerja sama desa dengan pihak ketiga guna mempercepat pembangunan dan penguatan ekonomi desa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, serta diikuti para aparatur desa dan pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Provinsi Bali. Kegiatan ini dilatarbelakangi masih rendahnya pemahaman desa terhadap manfaat kerja sama strategis, keterbatasan kapasitas SDM, minimnya regulasi pendukung, serta kekhawatiran terhadap risiko hukum. Padahal, kerja sama desa dinilai mampu mengatasi keterbatasan sumber daya, mengoptimalkan potensi lokal, meningkatkan pelayanan publik, serta membentuk pusat pertumbuhan ekonomi baru. Sosialisasi ini juga mengacu pada regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa.
Dalam pemaparannya, Kadis PMD menjelaskan strategi kerja sama desa melalui identifikasi potensi dan aset berbasis pendekatan “3D” (Dipetakan, Direncanakan, Dikelola), meliputi aset manusia, alam, sosial, finansial, dan fisik. Kerja sama dapat dilakukan dengan swasta, BUMN/BUMD, koperasi, maupun lembaga lainnya, baik atas prakarsa desa maupun pihak ketiga, serta harus dituangkan dalam perjanjian bersama melalui Musyawarah Desa.
Fokus kerja sama diarahkan pada ketahanan pangan, pengembangan BUM Desa, digitalisasi layanan desa, peningkatan kapasitas SDM, hingga pembangunan infrastruktur berbasis padat karya tunai. Pemerintah desa didorong untuk menyusun prioritas kerja sama dalam RPJM Desa dan RKP Desa agar pelaksanaannya terarah, transparan, dan saling menguntungkan. Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap desa-desa di Bali semakin siap menjalin kemitraan strategis demi terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan sejahtera.