TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI BALI
Tugas
Dinas PMD DUKCAPIL Provinsi Bali mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan sipil dan urusan pemerintahan bidang Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan sipil, dan Keluarga Berencana; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.