Fasilitasi Konsultasi Perbup dan Ranperbup Jembrana Tentang kewenangan Desa dan Pedoman Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Desa
DENPASAR – DPMD Dukcapil Provinsi Bali menggelar fasilitasi konsultasi 2 Produk Hukum Daerah mulai dari Peraturan Bupati dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Jembrana tentang Kewenangan Desa dan Pedoman Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa secara daring, Selasa (20/10/2026). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Dukcapil Provinsi Bali.

Â

 Pembahasan menekankan aspek yuridis dan penyempurnaan produk hukum, termasuk mendorong evaluasi serta perubahan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Selanjutnya untuk Ranperbup tentang Pedoman Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintahan Desa, agar dilakukan pencermatan dari aspek transparansi, akuntabilitas dan keamanan transaksi guna memastikan pengaturan kewenangan desa selaras dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.