
“Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali: Wujudkan Semangat Kebangsaan”