
Pada tahun 2020-2024 pemerintah melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). P3PD bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas belanja desa di lokasi program. P3PD akan memfokuskan kegiatan pada tiga komponen yang saling bersinergi, yaitu Komponen 1 dengan melakukan penguatan kelembagaan pemerintahan desa, Komponen 2 mempromosikan pembangunan yang partisipatif, dan Komponen 3 meningkatkan dan memperkuat koordinasi, harmonisasi peraturan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yaitu Mengukur capaian kinerja program; Mengoordinasikan pelaksanaan P3PD agar sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan; Melakukan supervisi atas pencapaian P3PD;Menjaga kualitas dan akuntabiltas pelaksanaan program di tingkat daerah; Memastikan pelaksanaan kegiatan di kabupaten, kecamatan dan desa sesuai dengan rencana kerja dan target yang sudah ditetapkan; Mengoordinasikan sinergitas pelaksanaan kegiatan P3PD antar komponen di daerah; Mendokumentasikan seluruh proses yang dilaksanakan di daerah sebagai bahan evaluasi perbaikan kedepan; Memastikan seluruh sumberdaya P3PD di daerah dapat menjalankan peran dan tugas sebagaimana ketentuan dalam pedoman; dan Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan program di tingkat pusat pada P3PD. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tingkat Provinsi Bali pada tanggal 1 Desember 2023 dilaksanakan di 3 (tiga) Desa meliputi Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung; Desa Menanga, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem; dan Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.