Uji Petik (Piloting) Inventarisasi Aset Desa Provinsi Bali

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 28 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
Uji Petik (Piloting) Inventarisasi Aset Desa Provinsi Bali

DENPASAR – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Percepatan Pelaporan Aset Desa melalui Implementasi SIPADES 3.0.1 dan SIPADES Konsolidasi Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Bali, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan mempercepat pelaporan dan penatausahaan aset desa melalui pemanfaatan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 3.0.1 serta SIPADES Konsolidasi. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti oleh seluruh desa se-Bali dengan 70 peserta hadir secara luring yang berasal dari unsur Admin SIPADES Kabupaten/Kota serta perwakilan beberapa desa di Provinsi Bali serta 500-an partisipan hadir secara daring. Rangkaian acara meliputi laporan kegiatan oleh Bapak Sulistio Agung Prabowo, SE, M.Tr.IP Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa, sambutan dan pengarahan juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDDUKCAPIL Provinsi Bali (I Gede Made Dwipayana, S.IP.,M.A.P) terkait penguatan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset desa dengan pemaparan pembaruan SIPADES 3.0.1 dan SIPADES Konsolidasi. Ruang diskusi dan tanya jawab oleh bapak Drs. I Ketut Sukadana, M.Si sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya dan Bapak Wahyu sebagai Praktisi Jaringan/Ahli IT di Bidang Pengelolaan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa semakin memahami implementasi aplikasi SIPADES sehingga pengelolaan dan pelaporan aset desa dapat dilaksanakan secara tertib, akurat, transparan, dan akuntabel yang muaranya pada peningkatan pelayanan publik di desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 28 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 29 Oktober 2026